REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia memberikan masa transisi enam bulan sejak 2 Desember 2016 kepada lembaga penerbit kartu kredit untuk menurunkan suku bunga maksimum (capping) menjadi 2,25 persen dari 2,95 persen per bulan.
Berdasarkan salinan Surat Edaran BI/Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, perbankan dan lembaga penyelenggara lainnya sebagai penerbit kartu kredit wajib menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen paling lambat 2 Mei 2017 atau enam bulan setelah SE tersebut terbit. Adapun SE tersebut secara resmi terbit pada 2 Desember 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean meminta perbankan untuk segera melakukan penyesuaian, termasuk perubahan struktur biaya dana, biaya operasional dan biaya risiko, dengan penurunan suku bunga maksimum kartu kredit ini. "Kita juga sudah sampaikan, perbankan untuk mengatur karena ada struktur biaya yang harus disesuaikan," ujar dia sebelumnya. Dia sudah melakukan sosialisasi terhadap bank.
Menurut dia, justru penurunan bunga kartu kredit ini akan menjadi magnet bagi masyarakat untuk meningkatkan transaksi secara nontunai menggunakan kartu kredit karena biayanya lebih murah.
"Ini akan mendorong gerakan transaksi non-tunai," kata dia.
Dengan suku bunga maksimum sebesar 2,25 persen per bulan, maka suku bunga maksimum kartu kredit sebesar 26,95 persen per tahun. BI juga mewajibkan suku bunga maksimum tersebut diterapkan terhadap transaksi pembelanjaan, maupun transaksi tarik tunai. Namun, tidak tertutup kemungkinan, BI akan melakukan peninjauan kembali terhadap besaran suku bunga maksimum kartu kredit dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian.