Sabtu 17 Dec 2016 22:22 WIB

Antasari Curhat Tentang Kejanggalan Kasusnya

Red: Agus Yulianto
Antasari Azhar
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2009 Antasari Azhar menyampaikan curahan hatinya tentang kejanggalan kasusnya kepada forum peserta Konferensi Hukum Nasional yang digelar Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (17/12)

"Berdasarkan pengalaman, saya dicekal sebelum jadi tersangka. Bahkan, berkas kasus saya juga tidak diteliti secara maksimal di Kejaksaan Agung karena polisi sekedar mengejar P-21," katanya saat menjadi pembicara konferensi di Jember.

Dia mengaku, didakwa oleh jaksa penuntut umum hanya dengan kalimat dalam pesan singkat yang menunjukkan kematian korban. "Saya sudah lapor ke polisi kalau pesan singkat itu palsu, namun sampai hari ini tidak pernah diusut karena itulah 'entry point' nya, sehingga kalau diusut maka bisa terbongkar," tuturnya.

Kejanggalan yang lain, lanjut dia, adalah baju Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada Februari 2009 itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. "Saya dituduh terlibat dalam pembunuhan itu, padahal dalam kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, baju yang dipakai korban merupakan bukti kuat dan wajib dijadikan bukti," ucapnya.