Ahad 18 Dec 2016 12:24 WIB

Penyusunan Fiqih Kontempoter Zakat oleh Baznas Disambut Baik

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Fikih zakat.
Foto: Blogspot.com
Fikih zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyusunan fiqih kontemporer yang akan dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disambut baik. Fiqih kontemporer ini diharapkan bisa menjawab persoalan kekinian seputar zakat.

Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar menyampaikan, pada prinsipnya ia menyambut baik fikih zakat kontemporer yang akan dirancang BAZNAS. Dalam periode sebelumnya, sudah pernah disusun dan diterbitkan pula hal serupa namun sekarang akan disempurnakan.

Fuad menilai langkah ini positif sebagai upaya membangun literasi zakat di Tanah Air. Ia berharap fikih zakat kontemporer mempertemukan atau minimal bisa merangkum beragam mazhab hukum mengenai zakat yang ada dan dikenal di dunia Islam.

Fikih zakat kontemporer diharapkan mampu menjawab dan menjelaskan persoalan kekinian yang terkait dengan harta obyek zakat dan distribusi zakat. Para ulama ahli hukum terdahulu seperti almarhum Profesor TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Profersor KH Ibrahim Hosen, dan KH Ahmad Azhar Basyir sudah sudah merintisnya melalui literatur yang mereka tulis. Di masa ini, hal itu dilanjutkan dan dikembangkan melalui ijtihad kolektif.

Persoalan seperti zakat penghasilan profesi, zakat perusahaan, model-model program pendayagunaan zakat dan lain-lain yang sangat dinamis dan inovatif dewasa ini. ''Itu semua memerlukan panduan fikih yang praktis dan aplikatif serta tidak keluar dari kaidah pokok zakat itu sendiri,'' ungkap Fuad melalui pesan aplikasi daring, Jumat (16/12).

Fuad menambahkan, negara memiliki otoritas untuk memfasitasi ibadah umat Islam termasuk dalam menunaikan zakat. Negara tidak mengambil satu mahzab tertentu sebagai mazhab resmi sehingga pengembangan hukum Islam terkait zakat dilatarbelakangi beragam mazhab yang ada.

''Muslim Indonesia mayoritasnya mengikuti Mazhab Syafii. Tapi dalam konteks zakat dan wakaf, yang dikedepankan adalah tujuan syariah (maqasid syariah) sehingga tidak ada kekakuan mazhab,'' ungkap Fuad.

Pemerintah melalui Kemenag selalu mendorong dan memfasilitasi pengembangan potensi ekonomi umat. Zakat dan wakaf sendiri hanya sebagian kecil sumber kauangan umat. Sepanjang sejarah Islam, ada banyak sumber-sumber lain ekonomi dan keuangan umat lain yang seadainya digerakkan, persoalan ekonomi umat lebih mudah diatasi.

Meski tak masuk dalam penerimaan negara, zakat dan wakaf tidak kehilangan nilai kontekstual di Indonesia. Keduanya tetap berperan dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Apalagi, kesadaran berzakat dan berwakaf umat Islam di Indonesia terus meningkat. Semangat ini perlu diiringi pembenahan persoalan yang masih tersisa dan sinergi.

BAZNAS berencana merancang fikih kontemporer tentang zakat. Di antara pertimbangannya adalah, saat ini ada beberapa kondisi yang menuntut fikih tersebut guna meningkatkan peran zakat dalam menyejahterakan umat. Selain itu, situasi ekonomi saat ini berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan zaman Rasulullah SAW.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement