Ahad 18 Dec 2016 12:27 WIB

MUI Apresiasi Penyusunan Fiqih Zakat Kontemporer oleh Baznas

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Mysharing
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi upaya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menyusun fiqih kontemporer. MUI memahami bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan BAZNAS menginginkan maslahat bagi umat.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, menyampaikan, MUI senantiasa mendorong kepada lembaga, institusi dan organisasi kemasyaratan untuk melakukan kajian terhadap berbagai persoalan untuk mencari solusi yang maslahat bagi kepentingan umat. Termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat.

Apalagi hukum Islam memang bersifat dinamis, mengikuti perkembangan kehidupan umat. ''Karena itu, MUI sangat mengapresiasi BAZNAS yang ingin melakukan kajian fiqih terkait dengan pelaksanaan zakat,'' ungkap Zainut melalui pesan aplikasi daring, Jumat (16/12).

Dalam hal ini, tentu MUI berharap kajian fiqih kontemporer atau yang biasa diistilahkan MUI sebagai kajian //masail fiqhiyah mu'ashirah// tidak keluar dari kaidah-kaidah dan metodologi dalam melakukan //istimbath// hukum.

MUI sangat mengapresiasi BAZNAS jika dalam pembahasan nanti ada rencana melibatkan MUI. Sehingga hasil yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat dan bisa diterima oleh umat.

Baznas akan merancang fikih kontemporer tentang zakat. Di antara pertimbangannya, saat ini ada beberapa kondisi yang menuntut fikih tersebut guna meningkatkan peran zakat dalam menyejahterakan umat. Selain itu, situasi ekonomi saat ini berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan zaman Rasulullah SAW.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement