Ahad 18 Dec 2016 17:53 WIB

Mudah Kok Urus Sertifikasi Halal

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agung Sasongko
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudahkah mengurus sertifikasi halal?Pertanyaan ini banyak mengemuka dikalangan masyarakat

Koordinator Auditor LPPOM MUI DKI Jakarta, Prima Sukmana Resma mengatakan, paradigma masyarakat tentang berbelitnya proses sertifikasi halal yang sebenarnya sangatlah mudah.  "Mudah sekali sebenarnya, kami akan melakukan pendampingan dari awal hingga akhir," ujarnya saat ditemui di Jakarta Halal Food Festival, Blok M Square, Ahad (18/12).

Prima menjelaskan, setiap produsen atau badan usaha yang ingin disertifikasi halal cukup datang ke kantor MUI DKI Jakarta. "Bisa langsung datang ke kantor, bayar dan isi formulir. Nah, di sini kita tuntun cara pengisiannya," katanya

Tahap kedua adalah melakukan audit ke tempat usaha yang mengajukan. Proses selanjutnya adalah proses internal seperti auditor hasil, rapat auditor, dan hasil akhir dirapatkan di komisi fatwa oleh ulama.

Prima menjelaskan, LPPOM MUI DKI Jakarta akan senantiasa membantu, jika misalkan ada salah satu bahan yang dirasa tidak memenuhi standar halal, maka LPPOM MUI DKI akan membantu mencarikan alternatif pengganti yang lebih baik.

"Perlu dicatat pada owner, kami selaku auditor LP POM MUI selalu membantu dalam arti melakukan pembimbingan, kami melakukan pendampingan dari awal sampai akhir tahap," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement