Ahad 18 Dec 2016 20:52 WIB

Anang Sarankan Pendaftaran Akun Medsos Pakai KTP

Rep: Lintar Satria/ Red: Muhammad Hafil
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Maraknya penyalahgunaan media sosial untuk hal-hal negatif baik facebook, Instagram, Twiiter dan lainnya membuat pemerintah mau tak mau harus membuat batasan dan terobosan baru. Meski sudah ada revisi UU ITE, dan gencarnya tim Kepolisian untuk memburu pelaku atau penyebar ujaran kebencian ataupun hal-hal yang tak pantas dikonsumsi publik.

"UU ITE dan perburuan yang dilakukan oleh Polisi itu merupakan bagian dari ikhtiar, atau usaha kita menanggulangi permasalahan yang saat ini marak terjadi. Tapi dengan jumlah media sosial yang menjamur, dengan jutaan akun yang ada, tentu harus ada terobosan baru dari pemerintah," ujar Anang Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah dalam siaran persnya, Ahad, (18/12) di Jakarta. 

Karena menurutnya, Indonesia merupakan negara ke 5 paling besar yang masyarakatnya gandrung dengan internet, dan cenderung melakukan aktifitas dengan menggunakan media sosial. Apalagi baru-baru ini pelecehan agama juga sering terjadi.

"Seperti media sosial BIGO Live, dimana ada cewek melakukan live streaming gerakan salat dengan tanpa busana, ini kan sangat meresahkan, apalagi situasi saat ini bisa dikatakan sedang rentan dengan isu-isu sara, nah bagaimana supaya bisa menangkal semua ini, tentunya kita meminta pemerintah selain terus menjalankan UU ITE perlu juga memberikan batasan-batasan khusus," paparnya.