Senin 19 Dec 2016 13:09 WIB

Sidang Ahok Kembali Digelar Besok, Awak Media Dibatasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12) besok. Namun, sayangnya sidang tersebut terbatas untuk awak media yang ingin melakukan peliputan di dalam ruangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, ruang pengadilan akan dibuka seperti biasa pada pukul 08.00 WIB dan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, menurut dia, untuk media yang akan melakukan peliputan tidak bisa masuk semua.

"Ya nanti pihak keamanan nanti yang pengamanan siapa yang dipersilahkan (awak media). Tapi itu mestinya media nanti punya perwakilan supaya jangan saling rebutan," ujar Hasoloan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/12).

Karena dibatasi seperti itu, Hasoloan hanya menyarankan agar media cetak atau online untuk mendengarkan melalui speaker yang disediakan saja.

"Tapi kan sudah ada speaker, masalahnya itu tadi mas, ruangannya. Soalnya ada juga ada berbagai kalangan juga di dalam. Tolonglah nanti saling menyesuaikan. Saya tidak bisa mengatur itu (berapa media yang diperbolehkan masuk), itu pihak keamanan soalnya," ucapnya.

Seperti diketahui, saat sidang perdana Ahok digelar pada Selasa (13/12) lalu, awak media cetak atau online tidak dapat memasuki ruangan sidang, yang diperbolehkan hanya beberapa media televisi. Begitu pun juga pada sidang besok, awak media cetak/online juga terancam tidak akan dapat melakukan peliputan di dalam ruangan.

Menurut Hasoloan, pihaknya sebenarnya tidak membatasi siapapun yang ingin masuk ruang sidang. Namun, kata dia, ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut tidak memadai. "Gak mungkin nanti semua masuk karena ruangan kita kapasitasnya hanya 21 bangku kali empat orang. Karena ruangan itu yang terbatas," kata Hasoloan.

(Baca Juga: PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement