REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, program redenominasi atau penyederhanaan nominal digit pada mata uang rupiah yang diusulkan oleh Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu yang lama untuk diterapkan. Sehingga, pembahasan RUU tersebut seharusnya dilakukan sejak dini.
Menurut Jokowi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi seharusnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2017. Namun, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR-RI) memutuskan RUU Redenominasi tersebut belum dimasukkan ke dalam Prolegnas 2017. "Memang ini memerlukan waktu, nanti setelah Prolegnas dan diputuskan di DPR, ini memerlukan waktu yang tidak pendek," ujar Jokowi usai peresmian uang rupiah tahun emisi 2016 di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Jokowi, untuk menjalankan pelaksanaan redenominasi ini, dibutuhkan waktu paling tidak 7 tahun setelah RUU Redenominasi tersebut disahkan. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan BI terkait dengan penerapan Redenominasi tersebut. "Meskipun sudah diputuskan DPR, pelaksanaannya masih memakan waktu transisi 7 tahunan. Jadi masih panjang waktunya," tutur Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur BI Agus DW Martowardojo meminta, agar Presiden Jokowi dapat mendukung terkait dengan penyelesaian RUU Redenominasi, setelah DPR memutuskan untuk tidak memasukkan RUU Redenominasi ke Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada 2017. "Kami juga usulkan kepada Presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU redominasi rupiah. Dengan RUU itu akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada uang rupiah," ujar Agus.
Agus menilai, jika RUU tersebut disahkan maka secara resmi redenominasi rupiah akan berlaku. Adanya redenominasi akan membuat mata uang rupiah lebih sederhana dan efisien dari sisi digitnya. Meski jumlah digit dalam rupiah akan berkurang, tetapi redenominasi ini akan menyesuaikan harga barang dan jasa. "Redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat," kata Agus.