REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan badan legislasi (Baleg) dan pengusul revisi terbatas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) belum menyelenggarakan rapat. Rapat harmonisasi antara Baleg dan pengusul revisi UU MD3 saat merupakan kesepakatan dari rapat paripurna lalu.
"Belum ya, karena saya kira masing-masing anggota masih sibuk dengan kegiatan reses. Banyak yang keluar kota, di Dapil (daerah pemilihan) masing-masing, ada tugas juga diluar negeri. Nanti kita lihat lah, segera mungkin," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta (Senin (19/12).
Politikus Gerindar itu mengatakan, poin revisi UU MD3 itu adalah penambahan kursi pimpinan MPR/ DPR RI untuk mengakomodir Fraksi PDI Perjuangan. Karena PDIP merupakan fraksi dari partai pemenang Pemilu 2014.
Tidak hanya itu, PDIP juga sudah menyodorkan nama anggota mereka untuk ditempatkan sebagai pimpinan. Ia berharap Revisi UU MD dapat berjalan lancar, tidak pertentangan antar fraksi.
Sebelumnya, pengamat Politik Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengkhawtirkan, revisi UU MD3 hanya bertujuan untuk mengamankan anggaran 2019 mendatang.
"Semoga kekhawtiran saya tidak benar karena itu kejahatan politik. Atau istilahnya lainya, Pork Barrel Politic," ucapnya.