Senin 19 Dec 2016 20:09 WIB

Pemuda Muhammadiyah: JPU Harus Patahkan Eksepsi Terdakwa Ahok

Rep: Fuji EP/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pada Selasa (20/12). Agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Sebagai pelapor kami berharap dalam persidangan besok JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman kepada Republika, Senin (19/12).

Ia mengatakan, JPU jangan menciderai rasa keadilan dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil Pasal 156 A KUHP. Sebab, ketika kejaksaan menyatakan kasus Ahok sudah P21, artinya JPU sudah yakin kasus tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama.

Dikatakan dia, karenanya JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat. Ia menegaskan, pihaknya yakin JPU akan melakukan hal itu karena JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum.

"Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU," ujarnya.

Pedri menegaskan, maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik. Bila tidak, maka JPU bisa dianggap mengkhianati publik yang melaporkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement