REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sepuluh tersangka kasus klithih yang menewaskan seorang siswa SMA Muhammaiyah I (Muhi) memenuhi unsur melakukan penganiyaan dan pengeroyokan. Mereka sampai sekarang mereka masih ditahan.
Hal itu dikemukakan Kapolda DIY Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri pada wartawan usai acara Penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2017 di lingkungan DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/12).
Mereka memenuhi ketentuan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiyaan.
Menurut Dofiri, 10 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, tetapi nanti hakim yang menentukan. "Sampai saat ini kesepuluh orang tersebut sudah ditahan. Sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan pun masih ditahan dan akan diproses secepatnya," kata dia.
Dofiri mengatakan walaupun tersangka masih remaja, mereka boleh diproses di di pengadilan karena sudah ada ketentuan yang mengatur bagaimana menangani tersangka yang di bawah umur. Batasannya antara lain: prosesnya harus didampingi apabila ditahan, penahanannya tidak boleh dicampur, prosesnya itu sendiri waktunya dibatasi yakni 15 hari sudah sampai ke kejaksaan, supaya cepat dan tidak berlarut-larut.