REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegur Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Kulon Progo. Teguran ini perihal surat edaran atas aturan penggunaan atribut keagamaan jelang Natal yang merujuk pada Fatwa majelis ulama Indonesia (MUI).
Teguran tersebut membuat Kapolresta Bekasi Kombes Umar Surya Fana harus menarik surat edaran itu dari masyarakat. Kemudian melakukan revisi sebelum kemudian diedarkan kembali.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Kapolri punya penilaian tersendiri atas Intruksi pencabutan itu. Namun bagaimana penilaian tersebut kata dia akan disampaikan nanti.
"Terkait apa yang disampaikan Polresta Bekasi dan Polres Kulon Progo nanti akan kita sampaikan sikap, ada asaesmen sendiri, penilaian terhadap surat yang disampaikan itu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Yang jelas kata dia, Intruksi Kapolri tersebut merujuk pada Undang-undang dan konstitusi. Bukan justru merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
"Perlu diketahui bahwa (surat edaran) itu harus merujuk dari UU, dari peraturan, merujuk Konstitusi, itu lazimnya yang kita lakukan," ujar dia.
Adapun perihal surat edaran yang telah ditarik berbunyi agar pimpinan perusahaan tidak mewajibkan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut Natal. Surat yang diedarkan pada (15/12) lalu merujuk pada fatwa MUI untuk mensosialisasikan kapada masyarakat sebagai salah satu dasar imbauan kantibmas.