Selasa 20 Dec 2016 04:30 WIB

Ditegur Kapolri, Kapolres Metro Bekasi Kota akan Tarik Surat Edaran

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nidia Zuraya
Atribut Natal Diharamkkan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Atribut Natal Diharamkkan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana akan menarik kembali surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota, yang terbitkan tanggal 15 Desember 2016. Hal itu dilakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menarik surat tersebut.

Kapolri Tito Karnavian melayangkan teguran terhadap surat tersebut, Senin (19/12). Tito beralasan, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, melainkan hanya bersifat koordinasi. Surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru.

"Saya laksanakan perintah pimpinan untuk menarik surat himbauan kamtibmas tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana, kepada Republika, Senin (19/12).

Polres Metro Bekasi Kota akan merevisi surat edaran tersebut, kemudian mengedarkan kembali kepada masyarakat setelah direvisi. Latar belakang surat ini dikeluarkan untuk meredam aksi sweeping yang dilakukan ormas Islam terhadap perusahaan yang memaksa karyawan mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru.

Umar enggan berkomentar lebih jauh mengenai revisi surat imbauan dan alasan Kapolri melayangkan teguran tersebut. Penarikan surat imbauan langsung dilakukan hari itu juga, Senin (19/12). Sebagian surat sudah ditarik dari pimpinan perusahaan.

"Saya hanya menjalankan perintah untuk menarik surat tersebut dan sebagian sudah ditarik, lainnya sudah pelaksanaan," kata Umar melanjutkan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Umar Surya Fana mengimbau pimpinan perusahaan tidak mewajibkan karyawan Muslim mengenakan atribut Natal. Ada tiga poin dalam surat edaran imbauan Kamtibmas tersebut.

Pimpinan perusahaan harus menjamin hak beragama untuk Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati Muslim.

Pimpinan perusahaan harus menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu, serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Juga, tidak boleh memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan lain selain agamanya kepada karyawan.

Pimpinan perusahaan tidak boleh memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan atau karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansakan Natal dan Tahun Baru.

"Sesuai judul surat di atas, surat tersebut adalah imbauan Kamtibmas, sebagai upaya Polrestro Bekasi Kota dalam hal preemtif dan preventif. Hal tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang akan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bekasi," ujar Umar Surya Fana.

Surat edaran ini juga dikeluarkan dalam upaya membantu mensosialisasikan fatwa MUI dijadikan sebagai salah satu dasar imbauan kamtibmas tersebut. Kapolrestro merujuk pada fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement