Selasa 20 Dec 2016 05:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Sesalkan Teguran Kapolri Soal Surat Edaran

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nidia Zuraya
Gedung DPRD Kota Bekasi.
Foto: pantaupost.wordpress.com
Gedung DPRD Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menyesalkan adanya teguran dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota. Surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru.

Ketua Komisi A  DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, berpendapat apa yang dilakukan Kapolres Metro Bekasi Kota dengan mengeluarkan surat tersebut sudah tepat. Ia mendukung surat imbauan tersebut untuk mencegah adanya konflik sosial berbau SARA di tengah masyarakat.

"Apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi Kota menurut saya sudah tepat. Memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan, tidak boleh satu agama memaksakan atribut agama lainnya," ujar Ariyanto Hendrata, Senin (19/12).  

Menurut Ariyanto, surat edaran tersebut seharusnya mendapatkan apresiasi. Ia menilai surat ini memang betul-betul bermanfaat untuk mencegah konflik sosial antar umat beragama di tengah masyarakat. DPRD Kota Bekasi mendukung langkah yang diambil oleh Kapolres Metro Bekasi Kota.