Selasa 20 Dec 2016 05:30 WIB

Namanya Dicatut Media, Ini Langkah Hukum yang akan Diambil Eko Patrio

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dicatut namanya oleh tujuh media online atas dugaan bom panci Bekasi sebagai pengalihan isu perkara penistaan agama Almaidah 51. Kendati demikian, Eko masih belum mengambil keputusan apakah akan melaporkan balik atau tidak perihal Pencatutan namanya itu.

Kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu mengatakan hingga Senin (19/12) malam ini masih melakukan rapat pengkajian. Apakah Eko perlu melaporkan tujuh media online yang menuliskan berita imajinasi atau tidak.

"Belum, kita punya dua pilihan, lapor ke polisi atau kode etik dalam hal ini ke dewan pers," ujar Firman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12) malam.

Firman mengaku, data ketujuh media online yang mencatut nama Eko sudah terdata. Namun kata dia karena sebelumnya kliennya memberikan waktu untuk permohonan maaf dan membuat somasi, maka tengah dilakukan sortir untuk melihat siapa saja media yang menggunakan kesempatan tersebut untuk perbaikan.  

"Data tujuh media sudah kita kumpulkan, siapa saja yang menyampaikan permohonan maaf sedang disortir oleh tim IT kita di lawyer," ujarnya.

Informasi sementara lanjutnya, dari tujuh media online yang mencatut nama Eko sebagai narasumber, lima di antaranya telah dihapus. Sehingga hanya ditemukan dua media saja yang masih mempertahankan berita dugaan imajinasi pengalihan isu teroris dari kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Sementara yang masih tersisa (tulisannya) itu kita lihat ada di dua, yang lima artikel menghilang. Tapi kita sudah punya bukti," ungkap Firman.

Kemudian tambah dia, dari tujuh media online yang mencatut nama Eko Patrio hanya satu yang melakukan permintaan maaf yakni Satelite News. Sehingga saat ini pihaknya masih mengkaji apakah akan membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian atau ke dewan pers.

"Kalau kita lapor ke polisi kita tidam bisa lapor ke Dewan Pers karena dewan pers tidak mah sebagainya sudah lapor ke polisi. Sehingga kita harus memilih. Malam ini kita koordinasi dengan klien, besok akan saya sampaikan keputusannya lapor ke polisi atau dewan pers," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement