REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang dan sesudah pelaksanaan Natal 2016, truk pengangkut barang melebihi dari 2 sumbu akan dilarang melewati beberapa ruas tol yang ditentukan. Hal itu merujuk kepada pembatasan angkutan barang pada masa pada Natal 2016 berdasarkan KP 781 tahun 2016.
Masa berlaku pelarangan dimulai sejak 23 Desember pukul 00.00 hingga 26 Desember pukul 24.00. Larangan berlaku di ruas tol, Merak-Cikupa-Kembangan-JORRW2, Kembangkan Jakarta-JORRW- Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur-, dan ruas Cawang-Bogor-Ciawi.
Melalui pesan elektronik, Koordinator Humas Basarnas Bandung, Joshua mengatakan dimulai sejak 23 hingga 26 Desember untuk kendaraan truk barang dilarang melintas, kecuali kendaraan bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).