REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi dugaan percobaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12).
"Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi kepada saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo mengatakan, semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani pada Jumat (16/12), namun saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan. Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan musisi Ahmad Dhani untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.