Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Polisi Wanita mengamankan sidang lanjutan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 yang juga tersangka dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan Jaksa atas pembelaan yang diajukan oleh Basuki.
Advertisement