REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof HM Baharun menegaskan fatwa MUI terkait larangan atribut Natal bagi umat Islam merupakan upaya MUI untuk menjaga nilai toleransi di Indonesia. Fatwa itu diperuntukkan bagi Muslim di Indonesia.
"Atribut tetap tidak boleh. Mau paksakan umat agama lain untuk gunakan ibadah umat lain tidak menjaga toleransi malah merobek-robek toleransi," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).
Tapi ia menegaskan fatwa ini tidak lantas membuat MUI yang bertindak di lapangan. MUI bukan aparat hukum, karena itu pihaknya menyerahkan pilihan fatwa ini kepada aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengamankan bila ada keresahan di masyarakat.
Hal ini sekaligus menanggapi kesalahpahaman beberapa pihak, ketika Kapolri menegaskan fatwa MUI bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. "Silahkan kalau polisi menilai seperti itu, MUI juga tidak melarang pendapat Kapolri itu," ujarnya.
Bahkan pihaknya pun menegaskan tidak mendukung pihak-pihak yang di luar aparat penegak hukum, baik ormas atau apapun melakukan sweeping merujuk fatwa MUI itu. "Tapi sweeping juga tidak kami benarkan, itu melangkahi wewenangnya polisi," terangnya.
Baharun mengingatkan kepada semua pihak, penggunaan atribut agama lain bagi penganut umat agama lain justru bukan bagian dari sikap toleransi. Ini justru menimbulkan 'penyakit', karena itulah MUI mengeluarkan fatwa untuk menjaga umat Islam.