REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan kepada kepolisian terkait edaran surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri. Surat telegram ini terkait keharusan penegak hukum harus seijin Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi.
"Ya tentu internal polri lah yang mengatur itu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12).
Sementara itu, sebelumnya, peneliti Hukum ICW Laloa Ester mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan telegram tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kadivpropam Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang intinya berisi imbauan kepada Kapolda, yaitu kewajiban para penegak hukum antara lain KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri untuk memanggil anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).