Selasa 20 Dec 2016 16:24 WIB

PNS Banjarnegara Diimbau Gunakan Elpiji 5,5 Kg

Rep: eko widiyatno/ Red: Ani Nursalikah
 Petugas tengah memeriksa gas elpiji tiga kilogram (kg) di agen penjualan tabung gas SPBU Pertamina Cikini, Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas tengah memeriksa gas elpiji tiga kilogram (kg) di agen penjualan tabung gas SPBU Pertamina Cikini, Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Semua PNS di Kabupaten Banjarnegara diminta menggunakan gas Elpiji 5,5 Kg Brightgas untuk kebutuhan rumah tangganya.

"Yang saat ini masih menggunakan gas Elpiji tiga Kg agar beralih menggunakan yang 5,5 Kg. Jangan terus menggunakan yang 3,3 kg, karena gas kemasan itu merupakan gas yang mendapat subsidi dan khusus bagi warga miskin," ujar Sekda Fahrudin Slamet Susiadi, Selasa (20/12).

Sebelumnya, masalah imbuan penggunaan Elpiji tiga Kg bagi kalangan PNS di Banjarnegara ini, dideklarasikan dalam upacara khusus di halaman Setda setempat. "Dengan adanya deklarasi, diharapkan sasaran penggunaan Elpiji tiga Kg akan lebih tepat sasaran. Keluarga yang tidak mampu silakan menggunakan Elpiji tiga Kg, sedangkan yang mampu menggunakan Elpiji 5,5 Kg yang tidak bersubsidi," katanya.

Fahrudin mengungkapkan, selama ini banyak warga mampu termasuk kalangan PNS menggunakan Elpiji tiga Kg karena tidak memiliki pilihan Elpiji nonsubsidi yang harganya relatif terjangkau. Dalam hal ini, Pertamina hanya menyediakan Elpiji yang beratnya 12 Kg dengan harga di atas Rp 150 ribu.

Namun dengan adanya Elpiji 5,5 kg yang harganya di bawah Rp 100 ribu, masyarakat memiliki pilihan harga yang terjangkau. ''Karena itu, tidak ada alasan lagi para PNS untuk tidak menggunakan gas elpiji nonsubsidi,'' katanya.

Dia mengakui, terkait kebijakan ini, pihaknya memang tidak bisa memberikan sanksi administratif bagi yang tetap menggunakan gas Elpiji tiga Kg. Sanksinya lebih bersifat moral dari masyarakat, yang tentu akan mencela kalangan mampu yang masih menggunakan Elpiji bagi warga miskin.

"Mudah-mudahan hal ini dapat memberikan kesadaran pada masyarakat agar masyarakat yang mampu tidak mengurangi hak hak orang tidak mampu. Biarlah masyarakat yang menerapkan sanksinya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement