Selasa 20 Dec 2016 16:44 WIB

MUI Minta Kapolri Bijak Terkait Fatwa MUI Soal Atribut Natal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF meminta Kapori Jenderal (Pol) Tito Karnavian bisa bersikap bijak terhadap fatwa MUI terkait larangan penggunaan atribut natal bagi seorang muslim. Hal ini setelah Kapolri yang memberikan terguran dan sanksi terhadap dua Kapolres Metro Bekasi dan Kulonprogo.

"Semestinya Kapolri juga bijak, ini kan fatwa MUI pasti kewenangan tentang ulama maka perlu ada koordinasi dengan MUI sebelum menilai fatwa MUI tidak perlu menjadi rujukan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).

Sebab sanksi Kapolri terhadap dua Kapolres Metro Bekasi dan Kulonprogo dan pernyataan fatwa MUI bukan hukum positif, berpotensi menimbulkan kesalahan informasi di masyarakat. Kesalahan informasi itu, kata dia, seolah fatwa MUI tersebut salah dan tidak patut diikuti.

Ia menegaskan MUI mengeluarkan fatwa untuk umat Islam. Terkait surat edaran dua Kapolres yang menggunakan fatwa MUI sebagai rujukan ia bersyukur. Karena memang MUI patuh dengan menyerahkan aparat yang menegakkan hukum di lapangan bukan ormas.

"Kita bersyukur bila aparat di lapangan merujuk fatwa MUI, demi menghindari gejolak aksi sweeping ormas, tapi kalau akhirnya fatwa dianggap Kapolri tidak sesuai (hukum) itu kewenangan Kapolri," ujarnya.

MUI tidak bisa melarang Kapolri dan tidak ada kewenangan apa apa mengatur penegak hukum. MUI hanya mengeluarkan fatwa, silahkan umat Islam mengikutinya, itu pedoman. Tapi kalau di pimpinan Kapolri menilai fatwa tidak perlu menjadi rujukan, ia juga mempersilahkan itu kewenangan Kapolri.

"Tapi kita minta bijak, karena fatwa kewenangan ulama. Berkoordinasilah dengan MUI," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement