REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video surah al-Maidah ayat 51, Buni Yani memenuhi panggilan polisi terkait kasus makar, Selasa (20/12). Penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya mengajukan 25 pertanyaan kepada pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut.
"Tadi 25 pertanyaan seputar pidato Sri Bintang," ujar Buni Yani kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).
Buni Yani diperiksa kurang lebih empat jam. Menurut dia, saat ditanya soal video tersebut dirinya tidak tahu menahu lantaran tidak memiliki kedekatan khusus dengan Sri Bintang . "Ditanya soal pidato itu, saya bilang enggak tahu," ucapnya.
Kendati demikian, Buni Yani tak menampik dirinya sempat hadir pada pertemuan yang digelar Rachmawati dkk di Universitas Bung Karno (UBK), Cikini, Jakarta Pusat. "Kalau yang di UBK saya tahu, hadir. Saya datang ke sana hanya ingin mencari solusi terkait masalah saya (kasus penghasutan berbau SARA)," kata dia.
Buni Yani mengaku saat itu tidak begitu memperhatikan apakah acara tersebut membahas makar atau tidak. Pasalnya, kata dia, dirinya hanya fokus pada masalah yang dihadapinya.
"Saya tak perhatikan (membahas makar). Saya fokusnya ke masalah saya. Saya datang ke sana karena dapat info dari WA, saya lupa dari siapa," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini Buni Yani tengah terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia menulis tiga kalimat di atas video yang diunggahnya tentang pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surah al-Maidah ayat 51.
Karena itu, Buni Yani meminta kepada masyarakat agar dirinya didoakan, sehingga dapat mengatasi masalahnya tersebut. "Cukup lah, saya sudah empat kasusnya. Doakan teman-teman lah," ucapnya.