Selasa 20 Dec 2016 19:29 WIB

Wajib Pajak Disandera di LP Nusakambangan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
LP Nusakambangan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap, kembali melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang menunggak. Tidak main-main, penyanderaan kali ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu yang berada di Nusakambangan.

"Kebetulan wajib pajak yang menunggak ini merupakan warga Cilacap," jelas Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani, di Dermaga Sodong Nusakambangan, Selasa (2/12).

Dia menyebutkan, penunggak pajak yang disandera berinsisial BH, yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tunggakan pajaknya sebesar Rp 839.022.023 untuk ketetapan pajak 2008, yang diperiksa pada 2011.

Menurutnya, penunggak pajak yang disandera di LP Nusakambangan memang merupakan warga Cilacap. Namun bukan tidak mungkin, yang disandera di LP Nusakambangan kelak juga penunggak pajak dari berbagai daerah di Indonesia. "Terutama bagi penunggak pajak yang nilai tunggakkannya besar dan dinilai tidak kooperatif," jelasnya.