REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Seorang ibu rumah tangga di Asahan, Sumatra Utara diringkus karena melacurkan anaknya sendiri. Perempuan tersebut diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial SH (32 tahun), warga dusun II, desa Prapat Janji, Buntu Pane, Asahan. Dia ditangkap di kota Tebing Tinggi, Jumat (16/12), malam.
"Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan saksi, kami menangkap tersangka yang masih mempunyai hubungan ibu kandung dengan korban," kata Bayu, Selasa (20/12).
Bayu menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka berawal saat korban berinisial RMC (13) memberanikan diri menceritakan yang dia alami kepada pamannya. Mendengar pengakuan keponakannya, abang dari suami tersangka itu pun langsung melapor ke Polres Asahan pada Senin (5/12), lalu.
Mendapat aduan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka SH. Dia akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di kota Tebing Tinggi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjual putrinya kepada dua pria di desanya sejak Oktober 2016. Tersangka mengiming-imingi anak kandungnya dengan uang agar mau melakukan yang dia mau. Selain itu, untuk meyakinkan korban, SH juga beralasan untuk membantu biaya pengobatan ayah korban yang sedang sakit parah.
"Saya menyesal, ini terpaksa saya lakukan karena suami sudah lama sakit dan kami tidak punya pemasukan untuk biaya makan sehari-hari," kata SH.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih memburu dua pria yang telah melakukan transaksi dengan tersangka.