REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempertegas bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan hukum positif. Hal ini disampaikan Kapolri saat menggelar konferensi pers bersama MUI di rumah dinasnya, Selasa (20/12) malam.
"Bagi Polri fatwa dihargai namun pernah saya sampaikan bukan produk hukum positif, yang positif undang-undang dasar, kemudian peraturan pemerintah itulah yang berlaku untuk publik," ujar Tito didampingi Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Ia mengaku dirinya sudah berdiskusi bersama MUI tentang fatwa yang berakibat munculnya aksi sweeping di beberapa daerah tersebut. "Kemudian atas nama sosialisasi menggunakan pakaian tertentu masuk ke Mal kemudian memaksa buat pernyataan dan lain-lain. Ada juga yang soft seperti di Surabaya tidak pakai kekerasan. Untuk itu saya minta penjelasan dari bapak Ketua MUI isi dari fatwa itu," kata Tito.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut lebih kepada imbauan yang ditujukan kepada umat Muslim berkaitan dengan penggunaan atribut natal. Namun, menurut dia, hal itu juga tidak bersifat mengikat sehingga pihaknya akan tegas menindak ormas yang melakukan sweeping.
"Untuk itu saya sampaikan pada jajaran wilayah dari kepolisian pertama tegas bila ada sweeping apalagi pelanggaran hukum seperti dalam kasus Solo saya perintahkan Kapolda Jateng bentuk tim dan lakukan-langkah hukum untuk jamin masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tito, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan para stake holder terkait fatwa MUI tersebut. Karena, kata dia, seharusnya fatwa ini juga disosialisasikan dengan melibatkan Polri dan TNI yang berada di daerah, sehingga masyarakat dapat memahami dan dapat dilakukan beberapa langkah previntif.
"Silahkan warga muslim dengan kesadaran memahami fatwa MUI kemudian bagi warga non muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing," jelasnya.
Namun, tambah dia, yang harus menjadi perhatian khusus juga jangan sampai ada pemilik toko yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut natal.
"Yang perlu jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu di KUHP pun ada 32 ayat 2," jelasnya.