REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo mengungkapkan telah berulang kali memperingatkan manajemen Social Kitchen and Bar karena telah menyalahgunakan izin usaha. Resto yang berada di kawasan Banjarsari, Solo itu dinilai telah melanggar aturan lantaran menjadi tempat hiburan yang menyuguhkan para penari striptis dan minuman keras bagi para pengunjungnya.
"Mereka itu kucing-kucingan, kalau kita lengah mereka mengadakan lagi. Kami sudah memberi peringatan, suratnya sudah kami layangkan," ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (20/12).
Lebih lanjut, Sutarjo mengungkapkan berulangkali dalam sidak yang dilakukan satpol PP didapati manajemen tengah bersiap untuk menyelenggarakan acara tarian striptis. Resto tersebut pun telah mendapat surat peringatan sebagak dua kali.
"Kami datangi, dan menemukan mereka sedang bersiap-siap memulai pertunjukannya," katanya.
Diketahui keberadaan Social Kitchen yang sering mengadakan pertunjukan berupa tarian striptis dan menyediakan minuman keras tersebut membuat masyarakat Solo geram. Pertengahan Juli lalu, salah satu organisasi kemasyarakatan di Solo sempat mengadakan audiensi dengan pemilik resto tersebut.
Di mana pada akhirnya, manajemen Social Kitchen berjanji untuk menghentikan hiburan tarian striptis dan menyediakan minuman keras. Sementara pada Ahad (18/12), sekelompok masa dari ormas di Solo melakukan aksi sweeping di Social Kitchen yang berujung terjadinya adu fisik. Kendati demikian, saat ini insiden sweeping disertai kekerasan tersebut tengah ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.
"Kami akan melayangkan surat peringatan ketiga, kalau tidak mengindahkan peringatan itu bisa ditutup," ucapnya.