REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Izin usaha Social Kitchen terancam dicabut lantaran telah menyalahi aturan dengan mengadakan pertunjukan tarian striptis. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto mengungkapkan Social Kitchen memang telah mendapat izin dari pemerintah kota (Pemkot).
Izin yang dikantongi berupa izin gangguan, tanda daftar perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dia mengkritik lantaran resto tersebut menjual tiket untuk pertunjukan berupa hiburan tari striptis.
"Kalau sesuai izinnya itu boleh saja mengadakan pertunjuka, tapi tidak boleh menjual tiket itu izinnya beda lagi. Bicara izin kan mereka punya izin lengkap, ini kan hiburannya itu yang tidak sesuai norma," ujarnya pada Selasa (20/12).
Toto melanjutkan, izin resto tersebut dapat dicabut jika tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan Pemkot. Kendati demikian, jelas dia, pengawasan sepenhnya di serahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP.
"Bisa saja kami cabut izinnya, tapi ada prosesnya seperti harus sudah ada surat peringatan III baru kita cabut," ucapnya.
Pemkot Solo telah melayangkan dua kali surat peringatan terhadap resto tersebut lantaran mengadakan hiburan berupa tarian striptis yang meresahkan warga. Diketahui keberadaan Social Kitchen yang sering mengadakan pertunjukan berupa tarian striptis dan menyediakan minuman keras tersebut membuat masyarakat Solo geram.
Pertengahan Juli lalu, salah satu organisasi kemasyarakatan di Solo sempat mengadakan audiensi dengan pemilik resto tersebut. Di mana pada akhirnya, manajemen Social Kitchen berjanji untuk menghentikan hiburan tarian striptis dan menyediakan minuman keras.
Sementara pada Ahad (18/12), sekelompok masa dari ormas di Solo melakukan aksi sweeping di Social Kitchen yang berujung terjadinya adu fisik. Kendati demikian, saat ini insiden sweeping disertai kekerasan tersebut tengah ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.