Rabu 21 Dec 2016 09:59 WIB

Muhammadiyah: Ormas Jangan Sweeping, Polisi Jangan Resistan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir
Foto: ROL/Afif Rahman Kurnia
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan aksi sweeping yang dilakukan oleh beberapa ormas dengan alasan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang atribut Natal, memang tidak diperlukan. Namun, ia juga meminta kepolisian jangan bersikap terlalu resistans atau memposisikan bertentangan dengan fatwa MUI.

"Kalau ada Kapolda atau Kapolres yang mengamankan fatwa MUI justru baik dan menutup organisasi non-pemerintah melakukan tindakan hukum sendiri," ujar Haedar kepada Republika.co.id, Rabu (21/12).

Ia pun berharap Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian harus mendukung fatwa MUI terkait larangan pemaksaan atribut Natal itu, dapat terlaksana dengan baik dan ada dalam koridor hukum. Sehingga tidak membuka celah bagi ormas melakukan aksi sweeping atau upaya melakukan tindakan di luar jalur hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri menegur kapolresnya karena telah mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada fatwa MUI. Baru-baru ini MUI merilis fatwa haramnya Muslim menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan non-Muslim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement