REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-15 pada awal tahun 2017 mendatang. Paket kebijakan yang seharusnya diterbitkan Desember ini terpaksa ditunda peluncurkannya lantaran masih ada poin-poin teknis yang diperbaiki. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, paket kebijakan ekonomi ke-15 masih akan menyinggung soal Indonesia National Single Window (INSW), dwelling time, dan kemudahan logistik.
Darmin menyebutkan, di sisi logistik diakui pemerintah masih banyak yang harus dipermudah. Perbaikan yang ada, ujarnya, lebih kepada kemudahan dalam pembangunan infrastruktur yang memberikan imbas langsung kepada percepatan pengiriman logistik. Ia juga menyebutkan, bila logsistik lebih berdampak ke cost atau biaya distribusi, perbaikan dwelling time akan berdampak kepada kecepatan logistik.
"Karena kita di logistik kurang dan terkendala dan harus terus perbaiki, karena kita ketinggalan, sebagian karena infrastruktur nggak baik, kedua karena kita kepulauan, kumpul saja masalahnya," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).
Selain itu, Darmin menjelaskan bahwa selama ini upaya perumusan pemberian insentif dan kemudahan bagi dwelling time dan logistik memiliki tantangan lantaran lembaga yang mengurusinya cukup banyak. Pemerintah akhirnya harus memberikan ketegasan agar proses kelembagaan lebih kuat dan keputusan bisa cepat diambil. "Proses ini sedang kita lakukan. Sedang berjalan sebulan dua bulan, mudah-mudahan bisa bersama dengan launching paket deregulasi bisa perbaiki tata niaga. Ujungnya ke INSW," ujar Darmin.
Paket kebijakan yang berbicara soal dwelling time sebetulnya sudah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-11 yang diluncurkan Maret lalu. Secara rinci, paket kebijakan ini meliputi kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dana investasi real estate (DIREI), percepatan bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time, dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Dalam paket kali ini, pemerintah meluncurkan KUR berorientasi ekspor. Dengan program ini, para pelaku UMKM yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, baik itu dengan mengekspor sendiri barangnya maupun menjualnya kepada perusahaan pengekspor, berhak mendapatkan KUR dengan bunga sembilan persen.