REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jadwal sidang perdana mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah pada Selasa (27/12) mendatang.
"Selasa (20/12) kemarin kami terima pelimpahannya dan hari ini langsung penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Didiek Jatmiko kepada wartawan, Rabu (21/12).
Nantinya majelis hakim yang akan menyidangkan kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Dr Yapi dengan anggota Didiek Jatmiko dan Yuli Atmaningsih.
Keterangan tersebut diungkapkannya sesuai dengan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram. Untuk perkara Gatot Brajamusti, terdaftar dengan nomor 727/Pid.sus/2016/PN.MTR dan Dewi Aminah, 726/Pid.sus/2016/PN.MTR.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sangkaan pasal tersebut dituduhkan kepada terdakwa berdasarkan alat bukti temuan penyidik kepolisian. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, baik hasil temuan di TKP Hotel Golden Tulips Mataram dan pengembangan di Jakarta, beratnya diketahui mencapai 13,36 gram.