Rabu 21 Dec 2016 18:31 WIB

MAPPI: Masih Banyak Mafia Peradilan dalam Pengaturan Perkara

Kompilasi pemberitaan Republika tentang Nurhadi
Foto: Republika/Ratna Puspita
Kompilasi pemberitaan Republika tentang Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI) menyebutkan penangkapan aparat pengadilan bahkan pejabat Mahkamah Agung (MA) pada 2016, menunjukkan masih banyak mafia peradilan yang beraksi.

"Permasalahan ini menjadi semakin serius, padahal pembaharuan peradilan itu sudah dilakukan sejak 2003, tapi sampai sekarang masih ada pejabat-pejabat MA yang terlibat dalam pengaturan perkara," ujar Kepala Divisi Pemantauan Peradilan MAPPI FHUI Muhammad Rizaldi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/12).

Aldi menyebutkan peristiwa penangkapan sejumlah aparat pengadilan bahkan pejabat MA menjadi catatan penting, sehingga ada upaya untuk membongkar lebih lanjut kasus mafia peradilan. "Sebetulnya mafia peradilan ini akarnya di mana, siapa saja yang terlibat, nah ini banyak yang bisa dibongkar," kata Aldi.

Lebih lanjut Aldi menilai terlibatnya mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus suap menjadi bukti bahwa mafia peradilan di Indonesia sudah bersifat sistemik. "Wewenang Sekretaris MA itu kan begitu luas, saya yakin ini bukan sekadar kasus per kasus tapi sudah sistemik dan melibatkan banyak orang," kata Aldi.

Aldi kemudian mengatakan bahwa MA memiliki andil yang cukup besar untuk mengungkap mafia peradilan di dalam lembaganya, mengingat MA sendiri sudah memiliki tim investigasi untuk menelusuri mafia-mafia peradilan di tubuh MA.

Kendati demikian Aldi menyayangkan hasil dari investigasi oleh tim khusus di MA itu tidak pernah dipublikasi atau diungkapkan, sehingga tidak tampak hasil kerja dan upaya tim investigasi tersebut. "MA terkesan pasif atas hal ini, seolah-olah tidak mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk membongkar kasusnya," kata Aldi.

Oleh sebab itu Aldi meminta MA untuk proaktif melakukan reformasi di dalam internal lembaga itu, khususnya komitmen dari pimpinan MA. "Kalau tidak ada langkah nyata untuk membongkar kasus mafia peradilan maka selama itu juga masalah ini tidak akan selesai," kata Aldi.

MAPPI FHUI mencatat sepanjang tahun 2016 terdapat 13 orang dalam lembaga peradilan yang diduga terlibat kasus suap atau kasus korupsi. Dari 13 orang tersebut, satu di antaranya adalah Sekretaris MA Nurhadi. Lalu ada seorang Kasubdit Kasasi Perdata di MA, lima orang hakim, tiga orang panitera, dua orang pegawai Pengadilan Negeri, seorang Wakil Kepala Pengadilan Tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement