Rabu 21 Dec 2016 18:38 WIB

KPK Tetapkan Saipul Jamil Tersangka Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pedangdut Saipul Jamil (SJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Penetapan tersangka kepada Saipul itu merupakan hasil pengembangan KPK terhadap perkara tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelanggara negara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yakni SJM dari swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (21/12).

Febri mengatakan KPK menduga Saipul Jamil turut terlibat memberikan suap kepada Rohadi melalui kakak kandungan Samsul Hidayatullah dan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Suap dilakukan dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menimpa Saipul.

"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi, karena pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," katanya.

Atas perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan ini, Saipul Jamil merupakan tersangka kelima dalam kasus yang empat tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi telah divonis pidana tujuh tahun penjara, Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dua tahun penjara, kuasa hukumnya yakni Kasman Sangaji 3,5 tahun penjara, dan Berthanatalia 2 tahun penjara.

Diketahui kasus ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama, Rohadi,dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement