Rabu 21 Dec 2016 20:48 WIB

Ini Penjelasan PT BSD atas Konflik dengan SGU

Kuasa hukum PT BSD Tbk Reno Hajar memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/12), terkait konflik dengan Swiss German University.
Foto: Istimewa
Kuasa hukum PT BSD Tbk Reno Hajar memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/12), terkait konflik dengan Swiss German University.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk menyesalkan reaksi pihak Swiss German University (SGU) atas pemasangan papan pengumuman (plang) dan pagar terhadap tanah dan bangunan milik mereka di sekeliling area kampus di Kav II.1, BSD City, Sabtu (17/12). Pihak BSD menegaskan, tindakan ini terpaksa diambil karena SGU tidak kooperatif dan enggan mematuhi perjanjian yang dibuat pada Januari 2010.

"Pertama, kami tidak melakukan kekerasan dan menggunakan preman dalam pemasangan plang itu. Kami hanya menggunakan pihak keamanan BSD," kata kuasa hukum BSD Reno Hajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12).

Reno menjelaskan, BSD dan SGU membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan SGU – Edutown di BSD City pada Januari 2010. Dalam perjanjian tersebut, kata dia, SGU harus membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam perjanjian pada 2011.

Dari PPJB ini, dibuat kesepakatan selanjutnya tentang pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan di Edutown oleh SGU. Akan tetapi, ujar Reno, SGU tak menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun. Ia menyebut angka Rp 157 miliar uang urung mengalir ke BSD akibat tindakan SGU ini.

Pihak BSD sudah menjalin komunikasi dengan SGU untuk mencari solusi ini, namun tidak tercapai titik temu. Sebab, kata Reno, pihak SGU menganggap BSD telah wanprestasi. SGU sebelumnya menyatakan, tidak akan membayar cicilan tanah dan bangunan sebelum BSD menyerahkan tanah Stage II dan bangunan Stage I B. 

"Kami tak mengerti wanprestasi di sisi mana. Sebab, tak ada satu klausul dari perjanjian tersebut yang dilanggar oleh BSDE," ujarnya. 

Ia menyebut, di dalam PPJB juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perseroan harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.

Kewajiban BSD, kata dia, telah dipenuhi sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b.

Bunyi ayat 1 adalah Pihak Penjual akan menyerahkan Tanah dan Bangunan Kepada Pihak Pembeli untuk melakukan Fitting out dan Pinjam Pakai sebagai berikut: a. Tanah dan Bangunan Stage I A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010.

Reno mengatakan, dalam hal ini Tanah Stage I sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 meter persegi dan bangunan Stage I A sudah diserahkan seluas kurang lebih 10.040 meter persegi.

Penyerahan tersebut bahkan sudah diserahkan oleh perseroan lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian, bunyi ayat (1) b. Tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II: akan disepakati bersama oleh Para Pihak. "Hingga saat ini ini belum pernah ada kesepakatan antara SGU dan BSD," kata Reno.

Ia mengungkapkan pihak BSD sudah melayangkan tiga kali somasi pada 2013. Karena tak ditanggapi, pihak BSD pun menempuh jalur hukum dan kemudian membatalkan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan. Pihak SGU diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan area kampus, tapi tidak dilakukan.

"Itu sebabnya kami melakukan tindakan pemasangan plang. Plang itu pun kami pasang di trotoar yang jadi milik BSD, bukan di area kampus yang jadi sengketa," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement