REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus lima tersangka pelaku sindikat pencurian kendaraan roda empat. Target operasi para tersangka adalah tempat penyewaan mobil yang berada di wilayah Kabupaten Bandung dan di tempat lainnya.
Lima tersangka pencurian kendaraan roda empat adalah ENG alias Abah (52) dan AK alias EE (45) yang berperan menjadi eksekutor, serta RS (40), WH (42) dan AH alias Salim (40) sebagai penadah. Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Niko Nurullah Adi Putra mengungkapkan para tersangka melakukan pencurian menggunakan modus yang terbagi tiga cara. Salah satunya pelaku menyewa mobil rental satu paket dengan sopir. Saat di tengah perjalanan, sopir diminta membeli rokok kemudian mobil dibawa kabur.
"Ada juga berpura-pura akan membeli mobil lewat jual beli online, setelah bertemu korban mobil pura-pura dicoba dan dibawa kabur," ujarnya, Rabu (21/12).
Ia menuturkan, pihaknya telah mengamankan enam unit mobil yaitu satu unit mobil BMW jenis sedan, satu unit mobil APV dan empat unit mobil Mitsubishi jenis pick up, beberapa plat nomor mobil dan lima buah handphone.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 29 tempat kejadian perkara yang berada di kabupaten Bandung dan luar daerah. Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Di wilayah hukum Polres Bandung ada 17 TKP. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan. Aktor utamanya satu orang yang langsung berhubungan dengan korban pemilik rental," katanya.
Salah seorang pelaku, AK mengaku menjalankan aksinya di kawasan Garut, Subang, Tasikmalaya dan Bandung. Dirinya bertugas sebagai penyalur kendaraan hasil curian kepada penadah. "Sudah 21 kali. Dari hasil penjualan, saya dapat komisi Rp 500 ribu dari per unitnya," ungkapnya.