REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK bekerja sama dengan Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara Jamel Panjaitan.
"Betul, kemarin tim bersama KPK dan Polri melakukan OTT di rumah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/12).
Pada OTT tersebut KPK dan Polri menyita barang bukti sebanyak Rp235 juta, 100 dolar AS dan 200 yuan.
"Penanganan kasus lebih lanjut dilakukan oleh Polda, KPK siap membantu sesama penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi," tambah Febri.
KPK mengakui bahwa alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat namun bila dalam pemeriksaan ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, KPK akan turun menangani kasus tersebut.
Kasus ini merupakan koordinasi penanganan KPK dan Polri sekaligus dukungan KPK terhadap pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yaitu dalam pelayanan pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat. Uang suap itu merupakan setoran dari sekolah-sekolah karena sekolah tersebut menerima dana pendidikan dari pusat.
Setoran itu diambil oleh oknum dari dinas pendidikan Tapanuli Utara.