REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Israel memastikan akan mencaplok tanah Palestina seluas 82 hektar di desa Der Ballot Provinsi Salfit. Sejumlah aparat mulai memasang pengumuman tertulis, bahwa segera akan dilakukan eksekusi penyitaan tanah di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan Taisir Abdullah salah seorang warga Salfit, aparat telah memasang pengumuman pengambilalihan tanah itu sejak Selasa (20/12), di sejumlah tembok dan pagar yang mengelilingi area. Padahal, kata Abdullah, seperti dilansir suarapalestina.id, hari ini. Di wilayah itu sudah ditanami sebanyak 200 bibit Zaitun.
Tiga tahun lalu warga Palestina pemilik tanah seluas 82 hektare tersebut, telah mendapat pengakuan sah hak kepemilikan melalui pengadilan militer. Namun anehnya, Israel sejak setahun terakhir ini, terus-menerus melakukan pemerataan tanah secara intensif.
Sebelumnya juga, PM Israel Benyamin Netanyahu telah menyetujui penggusuran puluhan rumah warga Palestina di wilayah utara dan selatan di tanah yang diduduki serta di wilayah Yerusalem. "Bulan depan kita akan menggusur puluhan rumah warga Palestina yang tidak memenuhi syarat hukum," kata Netanyahu dalam pertemuannya dengan Partai Likud.
Netanyahu menyatakan, bahwa pemerintahnya telah menyiapkan ratusan juta Shekel untuk pembangunan rumah dan kantor polisi di wilayah sektor Arab. Dia juga meminta pihak berwenang untuk mempercepat pembongkaran rumah warga Palestina yang tidak memiliki izin di wilayah al-Dakhil, al-Quds Timur dan Negev.
Ada sekitar 47 rumah warga yang akan dibongkar. Program tersebut dilakukan atas perintah dari Netanyahu untuk menempatkan pemukim Yahudi yang digusur dari pemukiman Amona di Ramallah.