Kamis 22 Dec 2016 13:30 WIB

Ini Barang Bukti dalam OTT di Rumah Kadisdik Tapanuli Utara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada penyelenggara negara di Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Rabu (21/12) kemarin. OTT dilakukan di rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan. Namun pada tangkap tangan kali ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK bersama-sama dengan tim dari Polri.

"Betul, kemarin Tim Satgas bersama KPK dan Polri melakukan OTT di rumah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Febri mengungkap dari operasi tangkap tangan turut diamankan barang bukti sejumlah uang yakni Rp 235 juta dan 100 dolar AS dan 200 Yuan. Namun demikian, Febri belum mau mengungkap pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk terkait kasus apa.

Pasalnya, penanganan kasus lebih lanjut dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. "Penanganan kasus lebih lanjut dilakukan oleh Polda. Tapi KPK siap membantu sesama penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Febri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi perihal tangkap tangan mengungkap penanganan diserahkan ke Polri. Hal ini karena KPK menilai alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat. "Ada embrio OTT, kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi," kata Agus.

Agus mengatakan, penanganan selanjutnya dilakukan dengan koordinasi supervisi antara KPK dan Polri. "Betul, apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum, ditemukan ada PN yang terlibat, insha Allah KPK akan turun," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement