REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar, Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa polisi telah salah tangkap terhadap dirinya di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat (2/12) lalu. Karena itu, Ratna meminta agar polisi melakukan SP3 atau kasusnya tidak dilanjutkan.
"Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap adalah SP3. Ya enggak ada lah orang super benar," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Selanjutnya, kata Ratna, pihaknya akan meminta salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Husein Alatas untuk menjadi saksi atas kasus makar seperti yang dituduhkan polisi. Ia berharap saksi tersebut dapat meringankan kasusnya. Karena, menurut dia, dirinya hanya diajak oleh Habib untuk mengikuti aksi super damai 212 tersebut.
"Dan dia (Habib Husein) bilang iya, memang Ratna kita plot di VIP aksi 212, bukan makar," tegasnya.
Selain itu, Ratna juga berniat akan membawa sekertaris pribadinya yang bernama Meva untuk menjadi saksi yang meringankan. "Menurut saya itu cukup. Itu artinya cukup menjadi alibi saya bahwa saya enggak ada dari apa yang kalian tuduhkan," kata aktivis perempuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka makar Sri Bintang Pamungkas. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ratna tampak mengenakan pakaian batik dan kemeja putih. Ia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.