Kamis 22 Dec 2016 21:00 WIB

Kadisdik Tapanuli Utara Diduga Terima Setoran Dana BOS dari Kepsek

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jamel Panjaitan ditangkap bersama dua kepala sekolah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (21/12). Jamel diduga telah menerima setoran dari dua kepala sekolah tersebut.

Ketua Pembina Tim Saber Pungli Sumut yang juga Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan, barang bukti yang diamankan dari OTT tersebut, yakni uang Rp 235.455.00, 100 dolar AS, 200 Yuan, dan delapan buku tabungan. Uang itu diduga merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari kepala sekolah ke kepala dinas.

"Uang itu dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah ke bank. Setelah kepala sekolah mencairkan dari bank, dana itu diserahkan ke kepala dinas. Dugaan sementara, itu adalah setoran kepala sekolah ke kepala dinas," kata Erry, Kamis (22/12).

Erry menyebutkan, dua kepala sekolah yang ikut diamankan bersama Jamel, yakni Kepala SMA I Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMA I Pangaribuan, JS. Bersama Jamel, keduanya pun terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Jamel juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taput. "Sudah pastilah, kalau salah dicopot," kata Erry.

Saat ini, Jamel bersama dua kepala sekolah tersebut telah berada di Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement