REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan tidak lagi memberangkatkan tenaga kerja informal ke negara Timur Tengah terutama yang tengah mengalami konflik. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri yang telah melarang pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah.
Ferry menilai fenomena masih banyaknya WNI yang bekerja di negara konflik adalah yang berangkat tidak melalui prosedur resmi. Akibatnya rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau soal masih banyak yang ke negara konflik mungkin saja terjadi betul kecolongan atau tidak terpantau. Karena memang untuk sesuatu yang ilegal orang akan mengupayakan segala rupa," kata Ferry kepada Republika, Kamis (22/12).
Ferry menuturkan untuk mencegah TPPO dengan iming-iming bekerja di luar negeri pihaknya gencar melakukan antisipasi. Dengan menggelar sosialisasi ke masyarakat berkaitan prosedural bekerja di luar negeri secara legal.
Upaya ini dinilai Ferry menjadi informasi agar masyarakat tidak tertipu rayuan seseorang yang menjanjikan pendapatan besar tapi menggunakan jalur ilegal.
"Kami berkali-kali dan terus melakukan sosialisasi bersama pihak Kementerian Luar Negeri di kecamatan-kecamatan. Sosialisasi bagaimana cara berangkat legal ke luar negeri. Syarat-syaratnya bagaimana. Agar mencegah masyarakat berangkat lewat jalur informal," tuturnya.
Dalam sosialisasi juga pihaknya melibatkan P2TP2A yang akan menceritakan bahayanya bekerja secara tidak formal. Berdasarkan kasus-kasus kekerasan dan TPPO yang sangat merugikan.
Ferry juga menyebutkan keterlibatan kepolisian yang menginformasikan sanksi jika terlibat dalam TPPO. Dengan demikian diharapkan bisa membuat warga mengurungkan niat bekerja di luar negeri dengan cara ilegal.
"Semua pihak harus berupaya mengantisipasi. Masyarakat juga kalau merasa curiga ada yang mau berangkat dengan cara ilegal boleh melaporkan ke kepolisian untuk mencegah," ujarnya.