Jumat 23 Dec 2016 01:37 WIB

Pemprov Sumsel Bayar Ganti Rugi Lahan KEK TAA Rp 38 Miliar

Rep: Maspril Aries/ Red: Hazliansyah
inas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel telah membayarkan biaya ganti kepada warga yang lahannya dibebaskan untuk menjadi kawasan KEK TAA
Foto: Republika/Maspril Aries
inas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel telah membayarkan biaya ganti kepada warga yang lahannya dibebaskan untuk menjadi kawasan KEK TAA

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Target Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menuntaskan ganti rugi lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA) pada akhir 2016 terealisasi.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel telah membayarkan biaya ganti kepada warga yang lahannya dibebaskan untuk menjadi kawasan KEK TAA.  

“Sampai saat ini Pemprov Sumsel telah membayar ganti rugi untuk pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar,” kata Kepala Disperindag Sumsel Permana, Kamis (22/12).

Menurut Permana anggaran yang berasal dari APBD Sumsel tersebut dibayarkan untuk membebaskan lahan 33 persil dari 34 persil. Satu persil yang tersisa akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017 karena uangnya tidak cukup tahun ini. Satu persil tersebut besar ganti ruginya lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.