REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti mengaku telah menerima laporan dari tim advokasi Paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada) Jumat (16/12) lalu.
Laporannya, terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa iklan kegiatan kampanye Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pejawat, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di media cetak "Jak" yang terbit pada Rabu (14/12).
"Semuanya sudah dipanggil, nanti kami minta pendapat Dewan Pers juga untuk melihat ini. Karena, pengawasan di media massa itu perannya Dewan Pers," kata Mimah di Jakarta, Kamis (22/12) malam.
Saat ini, sambung Mimah, Bawaslu masih menyelidiki, apakah laporan tersebut merupakan kategori iklan kampanye. Bila memang terbukti, maka sudah termasuk pelanggaran administrasi. Menurut aturan Pilkada pelanggaran tersebut bisa menyebabkan pembatalan calon.
Adapun, iklan yang dilaporkan berisi tentang undangan zikir akbar di Gelanggang Olahraga Rawamangun, Jakarta Timur pada Ahad (18/12) siang. Dalam undanganan tersebut terpampang wajah Ahok dan Djarot yang akan hadir dalam acara zikir tersebut.