REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemilik usaha di Sumatra Barat (Sumbar), diminta untuk menjamin hak karyawannya dalam menjalankan agama sesuai keyakinan. Di antaranya tidak memaksa karyawan menggunakan atribut keagamaan lain.
"Surat Edaran gubernur terkait hal ini telah kita sampaikan pada seluruh pemangku kepentingan di Sumbar," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat (23/12).
Surat Edaran (SE) Nomor 451/1036/BINSOS-2016 tanggal 22 Desember 2016 tersebut menurutnya sekaligus menindaklanjuti fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. Dalam SE tersebut masyarakat juga diminta untuk menjaga kerukunan antara umat beragama, memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama.
"Masyarakat juga diimbau untuk menghormati setiap agama yang diakui pemerintah, salah satunya dengan menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya," ujarnya.
Umat muslim di Sumbar juga diimbau untuk memilih jenis usaha yang baik dan halal dengan tidak memproduksi, memberikan dan atau memperjualbelikan atribut keagamaan non muslim. Sebelumnya saat menggelar apel pasukan Operasi Lilin 2016 di Lapangan Iman Bonjol, Kota Padang, Kamis (22/12) Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Basarudin mengatakan operasi untuk pengamanan Natal dan tahun baru tersebut akan digelar selama 10 hari.
"Ribuan personel tim gabungan di Sumbar akan diterjunkan dalam operasi ini," katanya. Khusus untuk Kota Padang, Kapolresta Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan akan ada 800 personel gabungan TNI, Polri , Pemkot Padang, Senkom Mitra Polri, PMI, Pramuka dan Orari yang terlibat operasi.