Jumat 23 Dec 2016 09:54 WIB

Warga Hong Kong Akui Miliki Narkoba Bernilai Miliaran di Perth

Inilah sebagian dari 320 kg methamphetamine yang disita pihak berwenang di Perth.
Foto: ABC
Inilah sebagian dari 320 kg methamphetamine yang disita pihak berwenang di Perth.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang warga Hong Kong mengaku bersalah atas kepemilikan narkoba jenis methamphetamine bernilai lebih dari 320 juta dolar AS, sitaan terbesar yang pernah dilakukan di Australia Barat.

Pak Cheong Cheung adalah salah satu dari empat orang yang dikenai tuduhan setelah petugas berwenang menemukan 321 Kg narkoba yang dikenal dengan nama 'ice' (sabu-sabu) yang bernilai sekitar 320 juta dolar AS, di berbagai lokasi di Perth September tahun lalu.

Pada Kamis (22/12) di Pengadilan Distrik Australia Barat, Cheung mengaku bersalah memiliki methylamphetamine dengan niat menjual atau memasok, dan juga memiliki uang tunai yang diperkirakan berasal dari cara-cara melanggar hukum. Hampir semua narkoba itu ditemukan tersembunyi dalam paket teh Cina, di sebuah rumah di kawasan Canning Vale, sementara kilogram lainnya ditemukan di sebuah apartemen di pusat kota Perth.

Awal tahun ini, seorang warga Hong Kong lainnya, dan seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba yang ditemukan di pusat kota tersebut. Pria keempat yang juga dikenai tuduhan untuk kepemilikan dalam jumlah besar masih menjalani persidangan.

Cheung tetap ditahan dan akan dijatuhi hukuman Mei 2017.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/warga-hongkong-aku-pemilik-narkoba/8142496
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement