REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membelakukan pengalihan arus lalu lintas di Tol Purbaleunyi menyusul bergesernya tiang Jembatan Cisomang. Hal ini dilakukan untuk membatasi beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang.
Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400). Sementara kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
"Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan," ujarnya, Jumat (23/12). Ia mengatakan, pembatasan diberlakukan untuk kendaraan berat, namun kendaraan golongan satu masih diizinkan untuk melintas.
Terkiat adanya pengalihan lalu lintas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga Kamis (22/12), Jembatan Cisomang pada jalan Tol Purwakarta-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700 mengalami pergeseran pada pilar kedua (p2) yang telah mlebihi batas izin yang disyaratkan, meski masih dalam batas aman.
Baca juga: Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi Geser, Truk Berat Dilarang Lewat