REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan bakal mengajukan banding atas putusan organisasi perdagangan internasional (WTO), terkait gugatan Selandia Baru dan Amerika atas hambatan non-tarif yang diberlakukan Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi atas dimenangkannya gugatan kedua negara ini oleh WTO. Kemendag pun akan segera melakukan banding terhadap gugatan tersebut.
"Kita akan banding, ini enteng kan. Kalau sudah ada keputusan ini ya kita akan banding," ujar Enggar ditemui di kantornya, Jumat (23/12).
AS dan Selandia Baru Menangi Gugatan atas 'Sapi' di Indonesia
Enggar menjelaskan, putusan yang diberikan WTO atas Indonesia sebenarnya sudah kurang relevan dengan sejumlah deregulasi yang telah dijalankan. Sebab gugatan tersebut telah diajukan sejak 2011.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward menuturkan, atas kejadian ini tidak akan mengganggu hubungan dagang Indonesia dan Selandia Baru serta Amerika Serikat. Ada tidaknya gugatan dan banding yang akan dilakukan, kedua negara tetap akan menjalin perdagangan yang sebelumnya memang telah berjalan.
"Ya nggak akan ganggu perdagangan kita," ujar Dody.
Sebelumnya, WTO telah memenangkan gugatan Amerika dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait hambatan perdagangan impor beberapa produk seperti makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas. Indonesia disebut memberikan hambatan yang membuat ekspor produk makanan dari Selandia Baru sulit masuk ke Indonesia.
Indonesia memiliki tenggat waktu hingga awal 2017 untuk mengajukan banding atas keputusan WTO. Jika tidak banding, laporan dari panel akan diadopsi oleh anggota WTO pada Februari 2017. Hal tersebut akan mengikat Indonesia dan harus dipatuhi dalam jangka waktu tertentu.