Jumat 23 Dec 2016 16:40 WIB

MUI Siak Sosialisasikan Gerakan Masyarakat Sadar Halal

Makanan halal
Foto: ist
Makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak menggelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setempat akan pentingnya pemahaman terhadap produk non-halal.

"Sebagian besar Muslim Indonesia belum menyadari bahwa mereka dikelilingi produk haram seperti terbuat dari daging dan bulu babi," kata Ketua MUI Kabupaten Siak Sofwan Saleh dalam sosialisasi di Siak, Jumat (23/12).

Lebih lanjut Sofwan Saleh mengatakan sosialisasi Gerakan Sadar Halal ini dalam rangka mewujudkan kabupaten Siak sebagai daerah destinasi halal.

"Semua restoran, rumah makan, hotel-hotel dan produsen yang ada di Kabupaten Siak harus mencantumkan label halal di tempat usahanya yang akan dikeluarkan sertifikatnya oleh MUI setelah uji coba produk di laboratorium," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan sosialisasi sadar halal memang harus digalakkan sebab Pemda sudah memasukkan wisata halal dalam misi RPJMD periode 2016-2021. "Sebelum mewujudkan wisata halal, tentunya masyarakatnya harus sadar halal atau mengetahui bahan-bahan, dan cara pembuatan produk halal," ucapnya.

Produk-produk ini tidak bisa dibuat sendiri tulisan halalnya, melainkan harus dikeluarkan sertifikatnya oleh MUI melalui ujicoba di laboratorium.

"Semoga dengan sosialisasi Gerakan Sadar Halal ini lebih membuka wacana dan menambah pengetahuan umat muslim. Pengusaha jangan merasa takut omzetnya akan berkurang dengan lebel halal di tempat usahanya, justru akan lebih meningkat, karena Muslim lebih percaya," sebutnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement