REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, Suwardjono, mengatakan majalah Panjimas belum terdaftar di Dewan Pers. Pihaknya meminta kepada AJI Solo agar memastikan latar belakang penangkapan terhadap wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho.
"Setelah saya cek di situs resmi Dewan Pers, Panjimas memang belum tercatat dalam keanggotaan. Karena itu, penangkapan atas saudara Ranu harus dilastikan latar belakangnya," ujar Suwardjono kepada Republika di Jakarta, Jumat (23/12).
Jika memang Ranu ditangkap akibat tulisan-tulisannya, Suwardjono meminta tim AJI Solo menempuh langkah advokasi. Namun, jika alasan penangkapan bukan disebabkan produk jurnalistik, pihaknya menyarankan ada proses hukum yang sesuai terhadap Ranu.
Dia menambahkan, sepanjang 2016, AJI pusat menerima 125 laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari jumlah itu, 78 kasus kekerasan disebabkan pemberitaan.
"Sisanya akibat masalah di luar pemberitaan. Contohnya, akibat jurnalis melakukan penggelapan atau pemerasan terhadap narasumber," tambah Suwardjono.
Sebelumnya, Ranu Muda Adi Nugroho ditangkap di kediamannya di Dukuh Ngasinan, Kuwarasan, Grogol, Sukoharjo pada Kamis (22/12) dini hari. Istri Ranu, Nuraini dalam suratnya menyebut penangkapan dilakukan pukul 12.10 WIB. Polisi menyebut Ranu terlibat dalam aksi sweeping di kafe Social Kitchen.
Baca juga, Istri Ungkap Kronologis Penangkapan Wartawan Panjimas.