REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati menyebut, penjelasan pemerintah soal jumlah tenaga kerja asal Cina yang jumlahnya hanya 21 ribu tenaga kerja dapat dimaklumi. Informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemnaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing khsususnya dari Tiongkok. ''Namun, penjelasan pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab tentang munculnya banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja, khususnya dari Cina yang bekerja di sektor pekerjaan kasar,'' kata Okky, Sabtu (24/12).
Menurutnya, informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah. Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah.
Terkait dengan munculnya TKA dari Cina yang tidak terdata secara resmi oleh Kemnaker, lanjut dia, bisa saja dikarenakan kebijakan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menggenjot sektor pariwisata Indonesia. "Masalahnya, bagaimana pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman khsususnya dari China yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia? Hemat saya, di sini lubang masuknya TKA Ilegal khsusunya dari China,'' ujar dia.
Oleh karenanya, sebut Politikus PPP tersebut, demi kebaikan bersama, ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi sekaligus moratorium terhadap kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia.
''Perlu dikaji juga apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa kita? Bangkitnya ekonomi kreatif di sekitar tempat pariwisata? Serta apakah ada peningkatan secara signifikan jumlah wisman ke Indonesia,'' ucapnya.
Okky menegaskan, evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja Tenaga Kerja Asing DPR RI. Sehingga, Kemnaker harus menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pengawas mengawasi lima perusahaan.
Saat ini, yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9 ribu perusahaan, namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai.
Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA. Dia menghimbau, kepada pemerintah khususnya Kemnaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah, baik bersumber dari Pemda dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal China yang bekerja di sektor pekerjaan kasar.
''Upaya cek and recek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan, daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat,'' ujar dia.